Sabtu, 16 Juli 2011

h1

Ladang Ganja Siap Panen di Cianjur

06/26/2007
 
i
1 Vote
Quantcast
Kabupaten Cianjur | Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cianjur pada Senin berhasil menemukan areal tanaman ganja di Kampung Pasir Bogor, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar tersebut, petugas kepolisian menemukan sekitar 15 pohon ganja siap panen, yang terdiri dari 13 pohon berukuran besar dengan tinggi 170 cm dan dua pohon ukuran kecil. Keterangan yang dihimpun, di Cianjur, Senin, mengungkapkan, penemuan tersebut, berdasarkan laporan warga setempat yang mencurigai adanya tanaman `aneh` diantara pohon jengjen dan singkong di kebun milik Mu`in Sudarman. Warga akhirnya melaporkan penemuannya itu kepada aparat kepolisian. Petugas Reskrim Polsek Cianjur yang menerima laporan tersebut, segera menyisir tempat itu. Benar saja, di lahan tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah pohon ganja yang siap panen. Petugas kemudian segera melakukan penyelidikan mengenai keberadaan
tanaman ganja tersebut. Pemilik barang haram tersebut, Muhhammad
Juansyah alias Ajun (34), warga Kampung Panembong RT 03/03, Desa
Mekarsari, Kecamatan Cianjur, diciduk.
Tersangka merupakan anak dari Mu`in Sudarman, pemilik lahan tersebut.
Ajun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolsek Cianjur, AKP Pramono D.A, didampingi Kanit Reskrim Polsek
Cianjur, Ipda Sugeng Heryadi, mengatakan, pihaknya saat ini tengah
mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan, tersangka merupakan sindikat
jaringan pengedar ganja di wilayah Cianjur. Selain menyita 15 pohon
ganja siap panen di lahan tersebut, lanjutnya, dari tangan tersangka,
petugas juga mengamankan tiga gram ganja kering.
“Kita tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan
sindikat itu,” ujarnya.
Dikatakannya, kini tersangka masih dalam pemeriksaan Polsek Cianjur
untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Tersangka, kata Kapolsek,
belum mau memberitahukan mengenai keberadaan tanaman ganja itu. “Dia
masih bungkam. Kita terus akan menginterogasi siapa aktor utama di balik
kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, saat ditemui di sel tahanan Polsek Cianjur, tersangka
menampik tanaman ganja yang berada di kebun ayahnya itu adalah miliknya.
Menurut tersangka, dia tidak mengetahui keberadaan ganja tersebut.
“Saya tidak mengetahuinya,” kilah Ajun.
Menurut Ajun yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai di bengkel
milik ayahnya, dirinya sempat menyuruh orang lain untuk merawat kebun
ayahnya itu. Tahu-tahu, lanjutnya, di kebun milik ayahnya itu ternyata
tumbuh tanaman ganja.
Saat dimintai keterangannya mengenai ganja kering seberat tiga gram
yang berada di rumahnya, tersangka berkelit bahwa ganja untuk dipakainya
sendiri. “Itu bukan untuk diedarkan. Saya memakainya untuk diri
sendiri,” kata tersangka yang mengaku belum berkeluarga itu.
Meskipun tersangka masih bungkam dengan tanaman ganja miliknya itu,
namun petugas kepolisian tidak percaya begitu saja. Saat ini, kata
Kapolsek, pihaknya akan terus menginterogasi tersangka secara intensif.
“Tersangka dikenai pasal 78 undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang
narkotika. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun,” tegas
Kapolsek.
Terungkapnya penemuan ladang ganja oleh aparat kepolisian, disambut
suka cita Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Cianjur, Dadang
Sufianto. Dadang, yang juga Wakil Bupati Cianjur, mengatakan,
terungkapnya kasus tersebut merupakan kerja keras aparat kepolisian
dalam meminimalisir peredaran barang haram di Kabupaten Cianjur.
“Kita patut acungi jempol aparat kepolisian. Apalagi, dalam waktu dekat kita akan memperingati hari anti narkoba,” kata Dadang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar